Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM. Secara kelembagaan, LPPL Radio Irama FM terbentuk dengan ditetapkannya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. LPPL Radio Irama FM secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya bersifat independen, netral dan tidak komersial. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, maka RSPD sudah tidak termasuk dalam kategori penggolongan dalam kelembagaan lembaga penyiaran