IRAMA RADIO

IRAMA RADIO LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan LPPL Kabupaten Purworejo. secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya bersifat independen, netral dan tidak komersial.

Channel Banner

Recently Played

About Us

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM. Secara kelembagaan, LPPL Radio Irama FM terbentuk dengan ditetapkannya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. LPPL Radio Irama FM secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya bersifat independen, netral dan tidak komersial. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, maka RSPD sudah tidak termasuk dalam kategori penggolongan dalam kelembagaan lembaga penyiaran

click here
click here
 

Chat